Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) || Materi – Pancasila dalam Konteks Ketatanegaraan – Bagian Ke-1

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) || Pancasila dalam Konteks Ketatanegaraan
bantalmateri.com – Sebagai dasar Negara, Pancasila merupakan suatu asas kerohanian dalam ilmu kenegaraan populer disebut sebagai dasar filsafat Negara (philosofische grondslag). Dalam kedudukan ini, Pancasila merupakan sumber nilai dan sumber norma dalam setiap aspek penyelenggaraan Negara, termasuk sebagai sumber tertib hukum di Negara Republik Indonesia. Konsekuensinya, seluruh peraturan perundang-undangan serta penjabarannya senantiasa berdasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila.
Pancasila merupakan sumber hukum dasar negara, baik yang tertulis, yaitu Undang-Undang Dasar negara maupun hukum dasar tidak tertulis ataupun konvensi.
Negara dilaksanakan berdasarkan pada suatu konstitusi atas Undang-Undang Dasar Negara. Pembagian kekuasaan, lembaga-lembaga tinggi negara, hak dan kewajiban warga Negara, keadilan sosial dan lainnya diatur dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara.

Pancasila

Pembukaan UUD 1945 dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia memiliki kedudukan yang sangat penting karena merupakan suatu staatsfundamentalnorm dan berada pada hierarki tertib hukum tertinggi di Negara Indonesia.

Semoga Bermanfaat 😁

1. Pembukaan UUD 1945

Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 bersama-sama dengan pasal-pasal UUD 1945, disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diundangkan dalam Berita Republik Indonesia Tahun II No.7. Pembukaan UUD 1945 dalam ilmu hukum mempunyai kedudukan di atas pasal-pasal UUD 1945. Konsekuensinya, keduanya memiliki kedudukan hukum yang berlainan. Namun, keduanya terjalin dalam suatu hubungan kesatuan yang kausal dan organis.

a. Pembukaan UUD 1945 sebagai Tertib Hukum Tertinggi

Kedudukan Pembukaan UUD 1945 dalam kaitannya dengan tertib hukum Indonesia memiliki dua aspek yang sangat fundamental, yaitu:
1) Memberikan faktor-faktor mutlak bagi terwujudnya tertib hukum Indonesia
2) Memasukkan diri dalam tertib hukum Indonesia sebagai tertib hukum tertinggi
Kedudukan Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum Indonesia. Pembukaan UUD 1945 1945 adalah sebagai sumber hukum positif Indonesia.

b. Pembukaan UUD 1945 Memenuhi Syarat Adanya Tertib Hukum Indonesia

Syarat-syarat tertib hukum Indonesia meliputi empat hal, yaitu sebagai berikut:
1) Adanya kesatuan subjek, yaitu penguasa yang mengadakan peraturan hukum. Dipenuhi oleh adanya suatu Pemerintahan Negara Republik Indonesia (Pembukaan UUD 1945 alinea IV)
2) Adanya kesatuan asas kerohanian, yaitu merupakan suatu dasar dari keseluruhan peraturan-peraturan hukum, yang merupakan sumber dari segala sumber hukum. Dipenuhi oleh adanya dasar filsafat Negara (Pembukaan UUD 1945 alinea IV)
3) Adanya kesatuan daerah, yaitu dimana peraturan-peraturan hukum itu berlaku. Dipenuhi oleh adanya kalimat seluruh tumpah darah Indonesia (Pembukaan UUD 1945 alinea IV)
4) Adanya kesatuan waktu, yaitu dimana seluruh peraturan-peraturan hukum itu berlaku. Dipenuhi oleh adanya...maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia (Pembukaan UUD 1945 alinea IV)
Kedudukan Pembukaan UUD 1945 dalam tertib hukum Indonesia adalah:
1) menjadi dasarnya
2) memasukkan diri di dalamnya sebagai ketentuan hukum yang tertinggi

c. Pembukaan UUD 1945 sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamental

1) Dari segi terjadinya
Ditemukan oleh pembentuk Negara dan terjelma dalam suatu pernyataan lahir sebagai penjelmaan kehendak pembentuk Negara untuk menjadikan hal-hal tertentu sebagai dasar-dasar Negara yang dibentuknya.
2) Dari segi isinya
Memuat dasar-dasar pokok negara sebagai berikut:
a) Dasar tujuan negara
Tujuan umum:
Adanya kalimat "...ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial" (Pembukaan UUD 1945 alinea IV) → dasar politik Indonesia bebas aktif.
Tujuan Khusus
Adanya kalimat "...melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa" (Pembukaan UUD 1945 alinea IV) → tujuan nasional sebagai tujuan bersama bangsa Indonesia.
b) Ketentuan diadakannya UUD Negara
Adanya kalimat "...maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia" (Pembukaan UUD 1945 alinea IV) → Indonesia harus berdasar pada UUD, Negara berdasarkan atas hukum.
c) Bentuk Negara
Adanya kalimat "...yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat" (Pembukaan UUD 1945 alinea IV)
d) Dasar filsafat Negara
Adanya kalimat "...dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."(Pembukaan UUD 1945 alinea IV)

d. Pembukaan UUD 1945 Tetap Terlekat pada Kelangsungan Hidup Negara Republik Indonesia

Berdasarkan hakikat kedudukan Pembukaan UUD 1945 sebagai naskah Proklamasi yang terinci sebagai penjelmaan Proklamasi Kemerdekaan RI, serta dalam ilmu hukum memenuhi syarat bagi terjadinya suatu tertib hukum Indonesia dan sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamental.

Semoga Bermanfaat 😁

e. Pengertian Isi Pembukaan UUD 1945

Alinea I = kemerdekaan adalah hak kodrat
Alinea II = cita-cita bangsa dan Negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur
Alinea III = pengakuan nilai religius, bahwa bangsa Indonesia mengakui manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa
Alinea IV = tujuan Negara, hal ketentuan diadakannya UUD Negara, hal bentuk negara, dan dasar filsafat (dasar kerokhanian) Negara.

f. Tujuan Pembukaan UUD 1945

Alinea I = mempertanggungjawabkan bahwa pernyataan kemerdekaan sudah selayaknya karena berdasarkan atas hak kodrat yang bersifat mutlak dari moral bangsa Indonesia untuk merdeka.
Alinea II = menetapkan cita-cita Indonesia yang ingin dicapai dengan kemerdekaan, yaitu terpeliharanya secara sungguh-sungguh kemerdekaan dan kedaulatan Negara, kesatuan bangsa, Negara dan daerah atas keadilan hukum dan moral bagi diri sendiri dan pihak lain serta kemakmuran bersama yang berkeadilan.
Alinea III = menegaskan bahwa proklamasi kemerdekaan, menjadi permulaan dan dasar hidup kebangsaan dan kenegaraan bagi seluruh orang Indonesia yang luhur dan suci dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa.
Alinea IV = melaksanakan segala sesuatu itu dalam perwujudan dasar-dasar tertentu sebagai ketentuan pedoman dan pegangan yang tetap dan praktis, yaitu dalam realisasi hidup bersama dalam suatu Negara Indonesia.

g. Hubungan Logis Antaralinea dalam Pembukaan UUD 1945

Alinea I = Hak kemerdekaan. Kemerdekaan adalah hak kodrat. Pelanggaran terhadap hak kodrat tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan. Alinea I sebagai premis mayor (pernyataan bersifat umum).
Alinea II = Kemerdekaan tersebut dijelmakan dalam suatu Negara, yaitu Negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Alinea II sebagai premis minor (pernyataan bersifat khusus).
Alinea III = Kemerdekaan hanya mungkin terwujud atas karunia dan rahmat Allah Yang Maha Esa. Alinea III sebagai konklusi (kesimpulan)
Alinea IV = Tujuan Negara, hal ketentuan diadakannya UUD Negara, hal bentuk Negara, dan dasar filsafat (dasar kerohanian) Negara. Seluruh isi yang terdapat dalam alinea IV ini pada hakikatnya merupakan suatu pernyataan tentang pembentukan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

2. Hubungan Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945

Dalam hubungannya dengan Batang Tubuh UUD 1945, menempatkan Pembukaan UUD 1945 alinea IV pada kedudukan yang amat penting. Bahkan boleh dikatakan bahwa sebenarnya hanya alinea IV Pembukaan UUD 1945 inilah yang menjadi inti sari Pembukaan dalam arti sebenarnya.

3. Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila

Pembukaan UUD 1945 secara formal yuridis Pancasila ditetapkan sebagai dasar filsafat Negara Indonesia. Maka, hubungan antara Pembukaan UUD 1945 adalah bersifat timbal balik sebagai hubungan secara formal dan hubungan secara material.

4. Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi

Memiliki hubungan yang menunjukkan kesatuan yang utuh dan apa yang terkandung dalam pembukaan adalah merupakan amanat dari seluruh Rakyat Indonesia tatkala mendirikan Negara dan untuk mewujudkan tujuan bersama.

Semoga Bermanfaat 😁

Demikian penjelasan dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada Materi Pancasila dalam Konteks Ketatanegaraan Bagian Ke-1. Jika ada tambahan untuk penjelasan tentang Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada Materi Pancasila dalam Konteks Ketatanegaraan Bagian Ke-1 pada bentuk lainnya, maka dipersilahkan mengisi pendapatnya pada kolom komentar. Semoga materi ini dapat bermanfaat dan begitu pula yang mau belajar bisa dipermudah serta bagi yang mendaftar CPNS dapat diterima dengan begitu banyaknya barokah. Amiinnn 👐👐👐
Silahkan untuk berkunjung kembali dikarenakan akan selalu ada update terbaru tentang Tips, Soal, Pembahasan, dan lain-lainnya 😊😄🙏. Silahkan juga untuk memilih dan mendiskusikan di tempat postingan pada kolom komentar yang Anda pilih supaya semakin bagus diskusi pada setiap postingan. Diperbolehkan request di kolom komentar pada postingan ini tentang bidang yang lain atau bagian yang lainnya, yang sekiranya belum ada di website sini. Terima kasih banyak sebelumnya 👍. Semoga bermanfaat dan berkah untuk kita semua. Aaamiiinnn 👐👐👐
Jangan lupa untuk SUBSCRIBE 👪 (Klik lonceng di bawah-kanan layar Anda) dan berikan komentar 💬 atau masukan serta share 👫 postingan ini ke teman-teman untuk berkembangnya https://www.bantalmateri.com/ ini 😀. Terima kasih dan semoga bermanfaat. 😋😆

Ahmad Qolfathiriyus Firdaus

We are bantalmateri.com that utilizes the internet and digital media in delivering material, questions and even the form of discussion. In the current generation, online learning methods (commonly called daring) are considered closer to students who are very integrated and difficult to separate from technology. The emergence of technology has also facilitated the implementation of schools even though students and educators alike have to adapt.

No comments:

Post a Comment