bantalmateri.com – Demokrasi Indonesia adalah bentuk pemerintahan di mana kekuasaan politik dipegang oleh rakyat. Sistem ini mengutamakan prinsip kedaulatan rakyat, di mana keputusan-keputusan politik dan pemerintahan diambil berdasarkan suara mayoritas warganya.
Secara spesifik, Indonesia menganut sistem demokrasi Pancasila, yang merupakan ideologi negara dan dasar filosofis dalam sistem pemerintahan Indonesia. Pancasila terdiri dari lima sila yang mencakup berbagai nilai seperti keadilan sosial, ketuhanan, dan persatuan.
Demokrasi Indonesia mengimplementasikan beberapa elemen kunci, termasuk:
- Pemilihan Umum: Rakyat memilih pemimpin melalui pemilihan umum, baik untuk presiden, anggota legislatif, maupun kepala daerah. Pemilihan ini dilaksanakan secara periodik dan berlandaskan pada prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
- Kehidupan Partai Politik: Indonesia memiliki berbagai partai politik yang berperan dalam proses politik dan pemerintahan. Partai-partai ini mewakili beragam ideologi dan kepentingan masyarakat.
- Kekuasaan Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif: Terdapat pemisahan kekuasaan antara eksekutif (presiden dan kabinet), legislatif (Dewan Perwakilan Rakyat/DPR dan Dewan Perwakilan Daerah/DPD), dan yudikatif (pengadilan). Setiap lembaga ini memiliki fungsi dan wewenangnya masing-masing untuk menjaga keseimbangan kekuasaan.
- Hak Asasi Manusia: Demokrasi Indonesia mengakui dan melindungi hak asasi manusia, termasuk kebebasan berbicara, berkumpul, dan beragama. Konstitusi negara menjamin hak-hak ini dan memberikan mekanisme hukum untuk perlindungan.
- Desentralisasi: Indonesia menerapkan desentralisasi dengan memberikan otonomi kepada daerah untuk mengatur dan mengelola urusan pemerintahan di tingkat lokal. Ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan responsivitas pemerintahan terhadap kebutuhan masyarakat setempat.
Sistem demokrasi di Indonesia terus berkembang dan menghadapi berbagai tantangan, termasuk isu-isu politik, ekonomi, dan sosial, yang mempengaruhi cara negara ini dijalankan dan diatur.
BACA JUGA:
|
|
A. Arti dan Perkembangan Demokrasi
- Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, 'demos' yang berarti 'rakyat' dan 'kratos/kratein' yang berarti 'kekuasaan'. Definisi singkat dari demokrasi adalah pemerintahan atau kekuasaan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Secara etimologis, istilah demokrasi berasal dari Negara demokrasi adalah negara yang diselenggarakan berdasarkan kehendak dan kemauan rakyat, atau jika ditinjau dari sudut organisasi, berarti suatu pengorganisasian negara yang dilakukan oleh rakyat sendiri atau asas persetujuan rakyat karena kedaulatan berada di tangan rakyat.
- Gagasan tentang demokrasi sudah muncul sejak sekitar abad ke-5 SM, pada masa Yunani Kuno. Tetapi, model demokrasi tersebut tidak bertahan lama. Setelah runtuhnya demokrasi di Yunani, di bangsa Eropa hidup dalam sistem monarki absolut dalam waktu yang lama.
- Pada tahun 1643-1715, Raja Louis XIV berkuasa dan absolutisme di Prancis mencapai puncak kejayaan. Ciri pemerintahannya adalah:
- (1775-1783) Revolusi Amerika/perang kemerdekaan Amerika mendorong orang Prancis menjadi pasukan sukarelawan di bawah Jenderal Lafayette membantu Amerika Serikat. Prancis terpengaruh paham liberalisme.
- Muncul tokoh penentang absolutisme
- Paham demokrasi kembali muncul sebagai reaksi penentangan terhadap kekuasaan raja yang absolut tersebut. Pada abad ke-19 hingga awal abad ke-20, usaha-usaha untuk membatasi kekuasaan penguasa agar tidak menjurus ke arah kekuasaan absolut telah menghasilkan ajaran Rule of Law (kekuasaan hukum). Unsur-unsur rule of law itu meliputi:
- Pada konferensi International Commission of Jurists (organisasi internasional para ahli hukum) di Bangkok tahun 1965 dinyatakan bahwa syarat-syarat suatu Negara dan pemerintahan yang demokratis di bawah rule of law adalah adanya:
✔
|
memerintah tanpa undang-undang dan
kepastian hukum,
|
✔
|
memerintah tanpa dewan legislatif,
|
✔
|
memerintah tanpa anggaran yang pasti,
|
✔
|
memerintah tanpa dibatasi oleh kekuasaan
apa pun.
|
✔
|
John Locke (1632-1704): menganjurkan adanya
undang-undang di kerajaan. Manusia punya hak merdeka, hak hidup, hak memilih,
dan hak memiliki.
|
✔
|
Mostesqieu (1689-1755): Trias Politica
(Legislatif, Eksekutif, Yudikatif) dalam bukunya L'Espirit des Lois.
|
✔
|
J.J. Rousseau (1712-1778): penganjur
demokrasi (semboyan "dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat").
Penulis buku Du Contract Social.
|
1.
|
Berlakunya supremasi hukum (hukum menempati
kedudukan tertinggi; semua orang tunduk pada hukum) sehingga tidak ada
kesewenang-wenangan.
|
2.
|
Perlakuan yang sama di depan hukum bagi
setiap warga negara.
|
3.
|
Terlindunginya hak-hak manusia oleh
Undang-Undang Dasar serta keputusan-keputusan pengadilan.
|
1.
|
Perlindungan secara konstitusional atas
hak-hak warga negara.
|
2.
|
Badan kehakiman atau peradilan yang bebas
dan tidak memihak.
|
3.
|
Pemilihan umum yang bebas.
|
4.
|
Kebebasan untuk menyatakan pendapat.
|
5.
|
Kebebasan untuk berorganisasi dan
beroposisi.
|
6.
|
Pendidikan kewarganegaraan.
|
B. Bentuk-Bentuk Demokrasi
- Sistem Presidensial
- Sistem Parlementer
- Sistem demokrasi yang mendasarkan pada prinsip filosofi Negara.
Sistem ini menekankan pentingnya pemilihan presiden secara langsung sehingga presiden terpilih mendapatkan mandat secara langsung dari rakyat. Dalam sistem ini kekuasaan eksekutif (kekuasaan menjalankan permintaan) sepenuhnya berada di tangan presiden.
Sistem ini menerapakan model hubungan yang menyatu antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Kepala eksekutif (head of government) adalah berada di tangan seorang perdana menteri. Adapun kepala Negara (head of state) adalah berada pada seorang ratu, misalnya di Negara Inggris atau ada pula yang berada pada seorang presiden, misalnya di India.
1.
|
Demokrasi perwakilan liberal
|
|
Didasarkan pada suatu filsafat kenegaraan
bahwa manusia adalah sebagai makhluk individu yang bebas. Oleh karena itu,
dalam sistem demokrasi ini kebebasan individu sebagai dasar fundamental dalam
pelaksanaan demokrasi.
|
2.
|
Demokrasi satu partai dan komunisme
|
|
Demokrasi ini berkembang di Rusia, Cina,
Vietnam, dan lainnya. Kebebasan formal berdasarkan demokrasi liberal akan
menghasilkan kesenjangan kelas yang semakin lebar dalam masyarakat, dan
akhirnya kapitalislah yang menguasai negara.
|
BACA JUGA:
|
|
C. Demokrasi di Indonesia
- Masalah pokok yang dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah bagaimana meningkatkan kehidupan ekonomi dan membangun kehidupan sosial dan politik yang demokratis dalam masyarakat yang beraneka ragam pola adat budayanya.
- Perkembangan demokrasi di Indonesia dibagi dalam empat periode:
- Dalam bidang Politik dan Konstitusional. Menurut UUD 1945, demokrasi berarti menegakkan kembali asas-asas negara hukum dimana kepastian hukum dirasakan oleh segenap warga negara. Hak-hak asasi manusia, baik dalam aspek kolektif maupun dalam aspek perorangan dijamin, dan penyalahgunaan kekuasaan dapat dihindarkan secara institusional.
- Dalam bidang Ekonomi. Demokrasi, berarti kehidupan yang layak bagi semua warga negara. Mencakup:
- Kekuasaan pemerintahan negara di tangan rakyat mengandung pengertian tiga hal:
- Secara umum dalam sistem pemerintahan yang demokratis senantiasa mengandung unsur yang paling penting dan mendasar, yaitu:
- Penjabaran demokrasi menurut UUD 1945:
- Kekuasaan di tangan rakyat
- Pembagian kekuasaan
- Pembatasan Kekuasaan
- Pengambilan keputusan menurut UUD 1945 dirinci sebagai berikut:
- Konsep Pengawasan menurut UUD 1945 ditentukan sebagai berikut:
- Konsep partisipasi menurut UUD 1945 adalah sebagai berikut:
- Konsep partisipasi menyangkut seluruh aspek kehidupan kenegaraan dan kemasyarakatan yang terbuka untuk seluruh warga Negara Indonesia.
- Demokrasi Indonesia mengandung suatu pengertian bahwa rakyat adalah sebagai unsur sentral. Oleh karena itu, pembinaan dan pengembangannya harus ditunjang oleh adanya orinentasi pada nilai-nilai yang universal, yakni rasionalisasi hukum dan perundang-undangan juga harus ditunjang norma-norma kemasyarakatan, yaitu tuntutan dan kehendak yang berkembang dalam masyarakat.
1.
|
Periode 1945-1959, masa demokrasi
parlementer → menonjolkan peranan parlemen serta partai-partai besar.
|
2.
|
Periode 1959-1965, masa demokrasi terpimpin
→ banyak aspek yang menyimpang dari demokrasi konstitusional dan lebih
menampilkan beberapa aspek dari demokrasi rakyat.
|
3.
|
Periode 1966-1998, masa demokrasi Pancasila
era Orde Baru → merupakan demokrasi konstitusional yang menonjolkan sistem
presidensial.
|
4.
|
Periode 1999-sekarang, masa demokrasi
Pancasila era Reformasi → berakar pada kekuatan multipartai yang berusaha
mengembalikan perimbangan antarlembaga Negara, antara eksekutif, legislatif,
dan yudikatif.
|
✔
|
Pengawasan oleh rakyat terhadap penggunaan
kekayaan dan keuangan negara.
|
✔
|
Koperasi.
|
✔
|
Pengakuan atas hak milik perorangan dan
kepastian hukum dalam penggunaannya.
|
✔
|
Peranan pemerintahan yang bersifat
pembinaan, penunjuk jalan, serta pelindung.
|
1.
|
Pemerintah dari rakyat (government of
the people)
|
2.
|
Pemerintahan oleh rakyat (government by
people)
|
3.
|
Pemerintahan untuk rakyat (government
for people)
|
✔
|
Keterlibatan warga negara dalam pembuatan
keputusan politik.
|
✔
|
Tingkat persamaan tertentu di antara warga
negara.
|
✔
|
Tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu
yang diakui dan dipakai oleh warga negara.
|
✔
|
Suatu sistem perwakilan.
|
✔
|
Suatu sistem pemilihan kekuasaan mayoritas.
|
a.
|
Pembukaan UUD alinea IV → "... Maka
disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang
Dasar Negara Indonesia..."
|
b.
|
Pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 →
"Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan
permusyawaratan perrwakilan" (pokok pikiran III)
|
c.
|
UUD 1945 Pasal 1 ayat (1) → "Negara
Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik"
|
d.
|
UUD 1945 Pasal 1 ayat (2) →
"kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan menurut Undang-Undang
Dasar"
|
Jadi, kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat dan realisasinya diatur dalam UUD. Sebelum dilakukan amandemen kekuasaan tertinggi dilakukan oleh MPR.
Pembagian kekuasaan menurut demokrasi:
a.
|
Kekuasaan Eksekutif → didelegasikan kepada
Presiden (pasal 4 ayat (1) UUD 1945)
|
b.
|
Kekuasaan Legislatif → didelegasikan kepada
Presiden, DPR, dan DPD pasal 5 ayat (1), pasal 19, dan pasal 22 C UUD 1945.
|
c.
|
Kekuasaan Yudikatif → didelegasikan kepada
MA pasal 24 ayat (1) UUD 1945.
|
d.
|
Kekuasaan Inspektif atau pengawasan →
didelegasikan kepada BPK dan DPR. Dalam UUD 1945 pasal 20 ayat (1) "...
DPR juga memiliki fungsi pengawasan terhadap presiden selaku penguasa
eksekutif".
|
e.
|
Dalam UUD 1945 hasil amandemen tidak ada
kekuasaan Konsultatif → didelegasikan kepada DPA, pasal 16 UUD 1945. Artinya,
DPA dihapuskan karena berdasarkan kenyataan pelaksanaan kekuasaan Negara
fungsinya tidak jelas.
|
Pembatasan kekuasaan menurut konsep UUD 1945, dapat dilihat melalui mekanisme 5 tahunan kekuasaan:
a.
|
Pasal 1 ayat (2) " kedaulatan di
tangan rakyat..."
Pemilu untuk membentuk MPR dan DPR setiap 5
tahun sekali.
|
b.
|
MPR memilki kekuasaan melakukan perubahan
UUD, melantik Presiden dan Wapres, serta melakukan impeachment terhadap
Presiden jika melanggar konstitusi.
|
c.
|
Pasal 20 A ayat (1),"DPR memiliki
fungsi pengawasan." Yang berarti mengawasi pemerintahan selama jangka
waktu 5 tahun.
|
d.
|
Rakyat kembali mengadakan Pemilu setelah
membentuk MPR dan DPR (rangkaian kegiatan 5 tahunan sebagai periodesasi
kekuasaan.
|
✔
|
Penjelasan UUD 1945 tentang Pokok Pikiran
III, "... Oleh karena itu, sistem Negara yang terbentuk dalam UUD 1945,
harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasarkan atas
permusyawaratan/perwakilan."
|
✔
|
Putusan MPR ditetapkan dengan suara
terbanyak, misalnya pasal 7B ayat 7.
|
✔
|
Pasal 1 ayat (2), "Kedaulatan berada
di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang- Undang Dasar."
|
✔
|
Pasal 2 ayat (1), "Majelis
Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan
anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan
diatur lebih lanjut dengan undang-undang."
|
✔
|
DPR senantiasa mengawasi tindakan Presiden.
|
✔
|
Pasal 27 ayat (1), "Segala warga
negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tiada kecualinya."
|
✔
|
Pasal 28, "Kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan dengan undang-undang."
|
✔
|
Pasal 30 ayat (1), "Tiap-tiap warga
Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
Negara."
|
BACA JUGA:
|
|
Demikian penjelasan dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada Demokrasi Indonesia Bagian Ke-1. Jika ada tambahan untuk penjelasan tentang Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada Materi Demokrasi Indonesia Bagian Ke-1 pada bentuk lainnya, maka dipersilahkan mengisi pendapatnya pada kolom komentar. Semoga materi ini dapat bermanfaat dan begitu pula yang mau belajar bisa dipermudah serta bagi yang mendaftar CPNS dapat diterima dengan begitu banyaknya barokah. Amiinnn 👐👐👐
Silahkan untuk berkunjung kembali dikarenakan akan selalu ada update terbaru tentang Tips, Soal, Pembahasan, dan lain-lainnya 😊😄🙏. Silahkan juga untuk memilih dan mendiskusikan di tempat postingan pada kolom komentar yang Anda pilih supaya semakin bagus diskusi pada setiap postingan. Diperbolehkan request di kolom komentar pada postingan ini tentang bidang yang lain atau bagian yang lainnya, yang sekiranya belum ada di website sini. Terima kasih banyak sebelumnya 👍. Semoga bermanfaat dan berkah untuk kita semua. Aaamiiinnn 👐👐👐
Jangan lupa untuk SUBSCRIBE 👪 (Klik lonceng di bawah-kanan layar Anda) dan berikan komentar 💬 atau masukan serta share 👫 postingan ini ke teman-teman untuk berkembangnya https://www.bantalmateri.com/ ini 😀. Terima kasih dan semoga bermanfaat. 😋😆
No comments:
Post a Comment