Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) || Materi – Demokrasi Indonesia – Bagian Ke-1

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) || Demokrasi Indonesia
bantalmateri.com – Demokrasi Indonesia adalah bentuk pemerintahan di mana kekuasaan politik dipegang oleh rakyat. Sistem ini mengutamakan prinsip kedaulatan rakyat, di mana keputusan-keputusan politik dan pemerintahan diambil berdasarkan suara mayoritas warganya.
Secara spesifik, Indonesia menganut sistem demokrasi Pancasila, yang merupakan ideologi negara dan dasar filosofis dalam sistem pemerintahan Indonesia. Pancasila terdiri dari lima sila yang mencakup berbagai nilai seperti keadilan sosial, ketuhanan, dan persatuan.

Demokrasi Indonesia

Demokrasi Indonesia mengimplementasikan beberapa elemen kunci, termasuk:
  1. Pemilihan Umum: Rakyat memilih pemimpin melalui pemilihan umum, baik untuk presiden, anggota legislatif, maupun kepala daerah. Pemilihan ini dilaksanakan secara periodik dan berlandaskan pada prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
  2. Kehidupan Partai Politik: Indonesia memiliki berbagai partai politik yang berperan dalam proses politik dan pemerintahan. Partai-partai ini mewakili beragam ideologi dan kepentingan masyarakat.
  3. Kekuasaan Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif: Terdapat pemisahan kekuasaan antara eksekutif (presiden dan kabinet), legislatif (Dewan Perwakilan Rakyat/DPR dan Dewan Perwakilan Daerah/DPD), dan yudikatif (pengadilan). Setiap lembaga ini memiliki fungsi dan wewenangnya masing-masing untuk menjaga keseimbangan kekuasaan.
  4. Hak Asasi Manusia: Demokrasi Indonesia mengakui dan melindungi hak asasi manusia, termasuk kebebasan berbicara, berkumpul, dan beragama. Konstitusi negara menjamin hak-hak ini dan memberikan mekanisme hukum untuk perlindungan.
  5. Desentralisasi: Indonesia menerapkan desentralisasi dengan memberikan otonomi kepada daerah untuk mengatur dan mengelola urusan pemerintahan di tingkat lokal. Ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan responsivitas pemerintahan terhadap kebutuhan masyarakat setempat.
Sistem demokrasi di Indonesia terus berkembang dan menghadapi berbagai tantangan, termasuk isu-isu politik, ekonomi, dan sosial, yang mempengaruhi cara negara ini dijalankan dan diatur.

Semoga Bermanfaat 😁

A. Arti dan Perkembangan Demokrasi

  • Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, 'demos' yang berarti 'rakyat' dan 'kratos/kratein' yang berarti 'kekuasaan'. Definisi singkat dari demokrasi adalah pemerintahan atau kekuasaan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Secara etimologis, istilah demokrasi berasal dari Negara demokrasi adalah negara yang diselenggarakan berdasarkan kehendak dan kemauan rakyat, atau jika ditinjau dari sudut organisasi, berarti suatu pengorganisasian negara yang dilakukan oleh rakyat sendiri atau asas persetujuan rakyat karena kedaulatan berada di tangan rakyat.
  • Gagasan tentang demokrasi sudah muncul sejak sekitar abad ke-5 SM, pada masa Yunani Kuno. Tetapi, model demokrasi tersebut tidak bertahan lama. Setelah runtuhnya demokrasi di Yunani, di bangsa Eropa hidup dalam sistem monarki absolut dalam waktu yang lama.
  • Pada tahun 1643-1715, Raja Louis XIV berkuasa dan absolutisme di Prancis mencapai puncak kejayaan. Ciri pemerintahannya adalah:
  • memerintah tanpa undang-undang dan kepastian hukum,
    memerintah tanpa dewan legislatif,
    memerintah tanpa anggaran yang pasti,
    memerintah tanpa dibatasi oleh kekuasaan apa pun.
  • (1775-1783) Revolusi Amerika/perang kemerdekaan Amerika mendorong orang Prancis menjadi pasukan sukarelawan di bawah Jenderal Lafayette membantu Amerika Serikat. Prancis terpengaruh paham liberalisme.
  • Muncul tokoh penentang absolutisme
  • John Locke (1632-1704): menganjurkan adanya undang-undang di kerajaan. Manusia punya hak merdeka, hak hidup, hak memilih, dan hak memiliki.
    Mostesqieu (1689-1755): Trias Politica (Legislatif, Eksekutif, Yudikatif) dalam bukunya L'Espirit des Lois.
    J.J. Rousseau (1712-1778): penganjur demokrasi (semboyan "dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat"). Penulis buku Du Contract Social.
  • Paham demokrasi kembali muncul sebagai reaksi penentangan terhadap kekuasaan raja yang absolut tersebut. Pada abad ke-19 hingga awal abad ke-20, usaha-usaha untuk membatasi kekuasaan penguasa agar tidak menjurus ke arah kekuasaan absolut telah menghasilkan ajaran Rule of Law (kekuasaan hukum). Unsur-unsur rule of law itu meliputi:
  • 1.
    Berlakunya supremasi hukum (hukum menempati kedudukan tertinggi; semua orang tunduk pada hukum) sehingga tidak ada kesewenang-wenangan.
    2.
    Perlakuan yang sama di depan hukum bagi setiap warga negara.
    3.
    Terlindunginya hak-hak manusia oleh Undang-Undang Dasar serta keputusan-keputusan pengadilan.
  • Pada konferensi International Commission of Jurists (organisasi internasional para ahli hukum) di Bangkok tahun 1965 dinyatakan bahwa syarat-syarat suatu Negara dan pemerintahan yang demokratis di bawah rule of law adalah adanya:
  • 1.
    Perlindungan secara konstitusional atas hak-hak warga negara.
    2.
    Badan kehakiman atau peradilan yang bebas dan tidak memihak.
    3.
    Pemilihan umum yang bebas.
    4.
    Kebebasan untuk menyatakan pendapat.
    5.
    Kebebasan untuk berorganisasi dan beroposisi.
    6.
    Pendidikan kewarganegaraan.

B. Bentuk-Bentuk Demokrasi

  • Sistem Presidensial
  • Sistem ini menekankan pentingnya pemilihan presiden secara langsung sehingga presiden terpilih mendapatkan mandat secara langsung dari rakyat. Dalam sistem ini kekuasaan eksekutif (kekuasaan menjalankan permintaan) sepenuhnya berada di tangan presiden.
  • Sistem Parlementer
  • Sistem ini menerapakan model hubungan yang menyatu antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Kepala eksekutif (head of government) adalah berada di tangan seorang perdana menteri. Adapun kepala Negara (head of state) adalah berada pada seorang ratu, misalnya di Negara Inggris atau ada pula yang berada pada seorang presiden, misalnya di India.
  • Sistem demokrasi yang mendasarkan pada prinsip filosofi Negara.
  • 1.
    Demokrasi perwakilan liberal
     
    Didasarkan pada suatu filsafat kenegaraan bahwa manusia adalah sebagai makhluk individu yang bebas. Oleh karena itu, dalam sistem demokrasi ini kebebasan individu sebagai dasar fundamental dalam pelaksanaan demokrasi.
    2.
    Demokrasi satu partai dan komunisme
     
    Demokrasi ini berkembang di Rusia, Cina, Vietnam, dan lainnya. Kebebasan formal berdasarkan demokrasi liberal akan menghasilkan kesenjangan kelas yang semakin lebar dalam masyarakat, dan akhirnya kapitalislah yang menguasai negara.

Semoga Bermanfaat 😁

C. Demokrasi di Indonesia

  • Masalah pokok yang dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah bagaimana meningkatkan kehidupan ekonomi dan membangun kehidupan sosial dan politik yang demokratis dalam masyarakat yang beraneka ragam pola adat budayanya.
  • Perkembangan demokrasi di Indonesia dibagi dalam empat periode:
  • 1.
    Periode 1945-1959, masa demokrasi parlementer → menonjolkan peranan parlemen serta partai-partai besar.
    2.
    Periode 1959-1965, masa demokrasi terpimpin → banyak aspek yang menyimpang dari demokrasi konstitusional dan lebih menampilkan beberapa aspek dari demokrasi rakyat.
    3.
    Periode 1966-1998, masa demokrasi Pancasila era Orde Baru → merupakan demokrasi konstitusional yang menonjolkan sistem presidensial.
    4.
    Periode 1999-sekarang, masa demokrasi Pancasila era Reformasi → berakar pada kekuatan multipartai yang berusaha mengembalikan perimbangan antarlembaga Negara, antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
  • Dalam bidang Politik dan Konstitusional. Menurut UUD 1945, demokrasi berarti menegakkan kembali asas-asas negara hukum dimana kepastian hukum dirasakan oleh segenap warga negara. Hak-hak asasi manusia, baik dalam aspek kolektif maupun dalam aspek perorangan dijamin, dan penyalahgunaan kekuasaan dapat dihindarkan secara institusional.
  • Dalam bidang Ekonomi. Demokrasi, berarti kehidupan yang layak bagi semua warga negara. Mencakup:
  • Pengawasan oleh rakyat terhadap penggunaan kekayaan dan keuangan negara.
    Koperasi.
    Pengakuan atas hak milik perorangan dan kepastian hukum dalam penggunaannya.
    Peranan pemerintahan yang bersifat pembinaan, penunjuk jalan, serta pelindung.
  • Kekuasaan pemerintahan negara di tangan rakyat mengandung pengertian tiga hal:
  • 1.
    Pemerintah dari rakyat (government of the people)
    2.
    Pemerintahan oleh rakyat (government by people)
    3.
    Pemerintahan untuk rakyat (government for people)
  • Secara umum dalam sistem pemerintahan yang demokratis senantiasa mengandung unsur yang paling penting dan mendasar, yaitu:
  • Keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan politik.
    Tingkat persamaan tertentu di antara warga negara.
    Tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh warga negara.
    Suatu sistem perwakilan.
    Suatu sistem pemilihan kekuasaan mayoritas.
  • Penjabaran demokrasi menurut UUD 1945:
    1. Kekuasaan di tangan rakyat
    2. a.
      Pembukaan UUD alinea IV → "... Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia..."
      b.
      Pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 → "Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perrwakilan" (pokok pikiran III)
      c.
      UUD 1945 Pasal 1 ayat (1) → "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik"
      d.
      UUD 1945 Pasal 1 ayat (2) → "kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan menurut Undang-Undang Dasar"
      Jadi, kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat dan realisasinya diatur dalam UUD. Sebelum dilakukan amandemen kekuasaan tertinggi dilakukan oleh MPR.
    3. Pembagian kekuasaan
    4. Pembagian kekuasaan menurut demokrasi:
      a.
      Kekuasaan Eksekutif → didelegasikan kepada Presiden (pasal 4 ayat (1) UUD 1945)
      b.
      Kekuasaan Legislatif → didelegasikan kepada Presiden, DPR, dan DPD pasal 5 ayat (1), pasal 19, dan pasal 22 C UUD 1945.
      c.
      Kekuasaan Yudikatif → didelegasikan kepada MA pasal 24 ayat (1) UUD 1945.
      d.
      Kekuasaan Inspektif atau pengawasan → didelegasikan kepada BPK dan DPR. Dalam UUD 1945 pasal 20 ayat (1) "... DPR juga memiliki fungsi pengawasan terhadap presiden selaku penguasa eksekutif".
      e.
      Dalam UUD 1945 hasil amandemen tidak ada kekuasaan Konsultatif → didelegasikan kepada DPA, pasal 16 UUD 1945. Artinya, DPA dihapuskan karena berdasarkan kenyataan pelaksanaan kekuasaan Negara fungsinya tidak jelas.
    5. Pembatasan Kekuasaan
    6. Pembatasan kekuasaan menurut konsep UUD 1945, dapat dilihat melalui mekanisme 5 tahunan kekuasaan:
      a.
      Pasal 1 ayat (2) " kedaulatan di tangan rakyat..."
      Pemilu untuk membentuk MPR dan DPR setiap 5 tahun sekali.
      b.
      MPR memilki kekuasaan melakukan perubahan UUD, melantik Presiden dan Wapres, serta melakukan impeachment terhadap Presiden jika melanggar konstitusi.
      c.
      Pasal 20 A ayat (1),"DPR memiliki fungsi pengawasan." Yang berarti mengawasi pemerintahan selama jangka waktu 5 tahun.
      d.
      Rakyat kembali mengadakan Pemilu setelah membentuk MPR dan DPR (rangkaian kegiatan 5 tahunan sebagai periodesasi kekuasaan.
  • Pengambilan keputusan menurut UUD 1945 dirinci sebagai berikut:
  • Penjelasan UUD 1945 tentang Pokok Pikiran III, "... Oleh karena itu, sistem Negara yang terbentuk dalam UUD 1945, harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasarkan atas permusyawaratan/perwakilan."
    Putusan MPR ditetapkan dengan suara terbanyak, misalnya pasal 7B ayat 7.
  • Konsep Pengawasan menurut UUD 1945 ditentukan sebagai berikut:
  • Pasal 1 ayat (2), "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang- Undang Dasar."
    Pasal 2 ayat (1), "Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang."
    DPR senantiasa mengawasi tindakan Presiden.
  • Konsep partisipasi menurut UUD 1945 adalah sebagai berikut:
  • Pasal 27 ayat (1), "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tiada kecualinya."
    Pasal 28, "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang."
    Pasal 30 ayat (1), "Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara."
  • Konsep partisipasi menyangkut seluruh aspek kehidupan kenegaraan dan kemasyarakatan yang terbuka untuk seluruh warga Negara Indonesia.
  • Demokrasi Indonesia mengandung suatu pengertian bahwa rakyat adalah sebagai unsur sentral. Oleh karena itu, pembinaan dan pengembangannya harus ditunjang oleh adanya orinentasi pada nilai-nilai yang universal, yakni rasionalisasi hukum dan perundang-undangan juga harus ditunjang norma-norma kemasyarakatan, yaitu tuntutan dan kehendak yang berkembang dalam masyarakat.

Semoga Bermanfaat 😁

Demikian penjelasan dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada Demokrasi Indonesia Bagian Ke-1. Jika ada tambahan untuk penjelasan tentang Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada Materi Demokrasi Indonesia Bagian Ke-1 pada bentuk lainnya, maka dipersilahkan mengisi pendapatnya pada kolom komentar. Semoga materi ini dapat bermanfaat dan begitu pula yang mau belajar bisa dipermudah serta bagi yang mendaftar CPNS dapat diterima dengan begitu banyaknya barokah. Amiinnn 👐👐👐
Silahkan untuk berkunjung kembali dikarenakan akan selalu ada update terbaru tentang Tips, Soal, Pembahasan, dan lain-lainnya 😊😄🙏. Silahkan juga untuk memilih dan mendiskusikan di tempat postingan pada kolom komentar yang Anda pilih supaya semakin bagus diskusi pada setiap postingan. Diperbolehkan request di kolom komentar pada postingan ini tentang bidang yang lain atau bagian yang lainnya, yang sekiranya belum ada di website sini. Terima kasih banyak sebelumnya 👍. Semoga bermanfaat dan berkah untuk kita semua. Aaamiiinnn 👐👐👐
Jangan lupa untuk SUBSCRIBE 👪 (Klik lonceng di bawah-kanan layar Anda) dan berikan komentar 💬 atau masukan serta share 👫 postingan ini ke teman-teman untuk berkembangnya https://www.bantalmateri.com/ ini 😀. Terima kasih dan semoga bermanfaat. 😋😆

Ahmad Qolfathiriyus Firdaus

We are bantalmateri.com that utilizes the internet and digital media in delivering material, questions and even the form of discussion. In the current generation, online learning methods (commonly called daring) are considered closer to students who are very integrated and difficult to separate from technology. The emergence of technology has also facilitated the implementation of schools even though students and educators alike have to adapt.

No comments:

Post a Comment