Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) || Materi – Hak Asasi Manusia – Bagian Ke-1

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) || Hak Asasi Manusia
bantalmateri.com – Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap individu sejak lahir tanpa memandang ras, agama, jenis kelamin, kebangsaan, atau status sosial. Konsep ini berakar pada prinsip bahwa setiap manusia memiliki martabat yang sama dan hak-hak yang tidak dapat dicabut, yang harus dihormati dan dilindungi oleh negara dan masyarakat.
Hak-hak ini meliputi berbagai aspek, seperti:
  1. Hak untuk Hidup: Hak untuk hidup dan tidak dikenakan hukuman mati sembarangan.
  2. Hak atas Kebebasan dan Keamanan: Hak untuk bebas dari penahanan atau penahanan sewenang-wenang.
  3. Hak atas Kebebasan Berbicara dan Berekspresi: Hak untuk menyampaikan pendapat dan ide tanpa takut akan tindakan represif.
  4. Hak atas Pendidikan: Hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
  5. Hak atas Kesehatan: Hak untuk mendapatkan layanan kesehatan dan lingkungan yang sehat.
  6. Hak atas Perlindungan Hukum: Hak untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan di hadapan hukum.
HAM diakui secara internasional melalui berbagai dokumen, seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang diterima oleh PBB pada tahun 1948, serta berbagai konvensi dan perjanjian internasional lainnya yang bertujuan untuk mempromosikan dan melindungi hak-hak tersebut. Di tingkat nasional, banyak negara memiliki undang-undang dan peraturan yang mengatur dan melindungi HAM sesuai dengan komitmen internasional mereka.

Hak Asasi Manusia

A. Hak Asasi Manusia

  • Awal perkembangan hak asasi manusia dimulai tatkala ditandatangani Magna Charta (1215), oleh Raja John Lackland.
  • Pada tahun 1628 Petition of Right oleh Raja Charles I. Dalam hubungan ini, raja berhadapan dengan utusan rakyat. Dalam hubungan inilah maka perkembangan hak asasi manusia itu sangat erat hubungannya dengan perkembangan demokrasi.
  • Pada tahun 1689, penandatanganan 'Bill of Right oleh Raja Willem III.
  • Pada tahun 1776, merupakan puncak perkembangan perjuangan hak-hak asasi manusia yaitu ketika 'Human Right' untuk pertama kalinya dirumuskan secara resmi dalam 'Declaration of Independence' Amerika Serikat.
  • Perjuangan hak asasi manusia telah diawali di Prancis sejak Rousseau dan puncaknya pada Revolusi Prancis yang berhasil menetapkan 'Declaration des Droits L/Homme et du Citoyen' yang ditetapkan oleh Assemblee Nationale pada 26 Agustus 1789. Semboyan revolusi Prancis:
  • 1.
    Liberte (Kemerdekaan)
    2.
    Egalite (Kesamarataan)
    3.
    Fraternite (Kerukunan atau Persaudaraan)
    Menurut konstitusi Prancis, hak asasi manusia memiliki pengertian hak-hak yang dimiliki oleh manusia menurut kodratnya, yang tidak dapat dipisahkan dengan hakikatnya.
  • Pada permulaan abad ke-10, Presiden Amerika Serikat, Franklin D. Roosevelt, merumuskan empat macam hak asasi, yaitu:
  • 1.
    Freedom of speech, yaitu kebebasan untuk berbicara dan mengemukakan pendapat.
    2.
    Freedom of Religion, yaitu kebebasan beragama.
    3.
    Fredom from Fear, yaitu kebebasan dari rasa ketakutan.
    4.
    Freedom from Want, yaitu kebebasan dari kemelaratan.
    Hal inilah yang mendasari 'Declaration of Human Right 1948 Persatuan Bangsa-Bangsa.
  • Kemudian pada 10 Desember 1948, hak asasi manusia dikukuhkan dalam 'Universal Declaration of Human Right.
  • Doktrin tentang hak-hak asasi manusia sekarang ini sudah diterima secara universal sebagai 'a moral, political, legal framework and as a guideline' dalam membangun dunia yang lebih damai dan bebas dari ketakutan dan penindasan serta penaklukan yang tidak adil.

Semoga Bermanfaat 😁

B. Penjabaran Hak-Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945

  • Dalam rentangan berdirinya bangsa dan Negara Indonesia, secara resmi deklarasi pembukaan dan pasal-pasal UUD 1945 telah lebih dahulu merumuskan hak-hak asasi manusia daripada Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia PBB.
  • Pembukaan UUD 1945 beserta pasal-pasalnya disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945, sedangkan Deklarasi Hak-Hak Asasi Manusia PBB pada tahun 1948.
  • Dalam UUD 1945 hasil amandemen 2002, telah memberikan jaminan tentang hak-hak asasi manusia yang tertuang dalam BAB XA, pasal 28A sampai pasal 28J.

C. Hak dan Kewajiban warga Negara

  • Warga negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara warganegara dan Negara, warganegara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara, dan sebaliknya.
  • Pasal-pasal UUD 1945 yang menetapkan hak dan kewajiban warga negara mencakup pasal-pasal 27, 28, 29, 30, 33 dan 34.
  • Pasal 27 ayat 1, 'Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.'
    Pasal 27 ayat 2, 'Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.'
    Pasal 27 ayat 3, 'Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.'
    Pasal 28, 'Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
    Pasal 29 ayat 2, 'Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
    Pasal 30 ayat 1 'Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.'
    Pasal 31 ayat 1 'Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.'
  • Pembelaan Negara atau bela Negara adalah tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu, dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara. Kesadaran perlu ditumbuhkan melalui proses motivasi untuk mencintai tanah air dan untuk ikut serta dalam pembelaan Negara.
  • Ada beberapa dasar yang dapat digunakan sebagai motivasi setiap warga untuk ikut serta membela Negara Indonesia:
  • 1.
    Pengalaman sejarah perjuangan RI
    2.
    Kedudukan wilayah geografis nusantara yang strategis
    3.
    Keadaan penduduk (demografis) yang besar
    4.
    Kekayaan sumber daya alam
    5.
    Perkembangan dan kemajuan IPTEK di bidang persenjataan
    6.
    Kemungkinan timbulnya bencana perang
  • Asas-asas kewarganegaraan, antara lain sebagai berikut.
  • 1.
    Asas ius-sanguinis dan asas ius-soli
     
    Asas ius-sanguinis asas keturunan/hubungan darah, artinya status kewarganegaraan ditentukan oleh orangtuanya.
     
    Asas ius-soli asas daerah kelahiran, artinya status kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh tempat kelahirannya.
    2.
    Bipatride dan apatride
    Adanya asas ius-sanguinis dan asas ius-soli dapat menimbulkan bipatride dan apatride.
     
    Bipatride (dwi kewarganegaraan). Misalkan, Fajar dan Susi dari Negara A dan berdomisili di Negara B. Negara A menganut asas ius-sanguinis dan Negara B menganut asas ius-soli. Kemudian, lahir anak mereka saat berdomisili di Negara B. Maka, anak tersebut memilik 2 kewarganegaraan, yaitu Negara A dan B.
     
    Apatride (tanpa kewarganegaraan). Misalkan, Anton dan Lina dari Negara B dan berdomisili di Negara A. Negara A menganut asas ius-sanguinis dan Negara B menganut asas ius-soli. Kemudian, lahir anak mereka saat berdomisili di Negara A. Maka, anak tersebut tidak memilik kewarganegaraan karena lahir di Negara yang menganut asas keturunan, sedangkan Negara orangtuanya menganut asas daerah kelahiran.

Semoga Bermanfaat 😁

Demikian penjelasan dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada Hak Asasi Manusia Bagian Ke-1. Jika ada tambahan untuk penjelasan tentang Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada Materi Hak Asasi Manusia Bagian Ke-1 pada bentuk lainnya, maka dipersilahkan mengisi pendapatnya pada kolom komentar. Semoga materi ini dapat bermanfaat dan begitu pula yang mau belajar bisa dipermudah serta bagi yang mendaftar CPNS dapat diterima dengan begitu banyaknya barokah. Amiinnn 👐👐👐
Silahkan untuk berkunjung kembali dikarenakan akan selalu ada update terbaru tentang Tips, Soal, Pembahasan, dan lain-lainnya 😊😄🙏. Silahkan juga untuk memilih dan mendiskusikan di tempat postingan pada kolom komentar yang Anda pilih supaya semakin bagus diskusi pada setiap postingan. Diperbolehkan request di kolom komentar pada postingan ini tentang bidang yang lain atau bagian yang lainnya, yang sekiranya belum ada di website sini. Terima kasih banyak sebelumnya 👍. Semoga bermanfaat dan berkah untuk kita semua. Aaamiiinnn 👐👐👐
Jangan lupa untuk SUBSCRIBE 👪 (Klik lonceng di bawah-kanan layar Anda) dan berikan komentar 💬 atau masukan serta share 👫 postingan ini ke teman-teman untuk berkembangnya https://www.bantalmateri.com/ ini 😀. Terima kasih dan semoga bermanfaat. 😋😆

Ahmad Qolfathiriyus Firdaus

We are bantalmateri.com that utilizes the internet and digital media in delivering material, questions and even the form of discussion. In the current generation, online learning methods (commonly called daring) are considered closer to students who are very integrated and difficult to separate from technology. The emergence of technology has also facilitated the implementation of schools even though students and educators alike have to adapt.

No comments:

Post a Comment