bantalmateri.com – Bhinneka Tunggal Ika adalah semboyan nasional Indonesia yang berarti "Berbeda-beda tetapi tetap satu." Semboyan ini menggambarkan keberagaman yang ada di Indonesia—baik dari segi suku, agama, bahasa, maupun budaya—tetapi tetap menyatukan semua elemen tersebut dalam satu kesatuan bangsa. Prinsip ini penting untuk menciptakan persatuan dan kesatuan di tengah-tengah perbedaan yang ada.
A. Sejarah Bhinneka Tunggal Ika
- Ungkapan Bhinneka Tunggal Ika dapat ditemukan dalam Kitab Sutasoma yang ditulis oleh Mpu Tantular pada abad XIV pada masa Kerajaan Majapahit, yaitu "Rwaneka dhatu winuwus Buddha Wiswa, Bhinneki rakwa ring apan kena parwanosen, Mangka ng Jinatwa kalawan Siwatatwa tunggal, Bhinneka tunggal ika tan hana dharma mangrwa" (Bahwa agama Buddha dan Siwa (Hindu) merupakan zat yang berbeda, tetapi nilai-nilai kebenaran Jina (Buddha) dan Siwa adalah tunggal. Terpecah belah, tetapi satu jua, artinya tak ada dharma yang mendua).
- Menurut ungkapan Jawa Kuno tersebut, secara harfiah mengandung arti 'bhinneka' (beragam), 'tunggal' (satu), 'ika' (itu), yaitu beragam satu itu.
- Semboyan Bhinneka Tunggal Ika mulai menjadi pembicaraan terbatas antara Muhammad Yamin, Soekarno, I Gusti Bagus Sugriwa dalam sidang-sidang BPUPKI. Moh. Hatta sendiri mengatakan bahwa Bhinneka Tunggal Ika adalah ciptaan Bung Karno setelah Indonesia merdeka. Setelah beberapa tahun kemudian ketika merancang Lambang Negara Republik Indonesia dalam bentuk Garuda Pancasila, dimasukkan ke dalamnya.
- Lambang Garuda Pancasila digunakan dalam Sidang Kabinet Republik Indonesia Serikat yang dipimpin oleh Bung Hatta pada 11 Februari 1950 berdasarkan rancangan yang dibuat oleh Sultan Hamid II (1913-1978).
- Bhinneka Tunggal Ika dijadikan semboyan Negara berdasarkan usul Muh. Yamin, di mana saat BPUPKI antara Mei-Juni 1945, Muh. Yamin menyebut-nyebut ungkapan Bhinneka Tunggal Ika itu sendirian, I Gusti Bagus Sugriwa (temannya dari Buleleng) menyambut sambungan ungkapan itu dengan "tan hana dharma mangrwa".
BACA JUGA:
|
|
B. Bhinneka Tunggal Ika dalam Konteks Indonesia
- Negara Indonesia terbentang dari Sabang sampai Merauke dan dari Miangas sampai Pulau Rote tampak berjajar pulau-pulau dengan komposisi dan konstruksi yang beragam dengan ragam suku bangsa, bahasa, budaya, agama, adat istiadat, dan lainnya.
- Pulau-pulau di Indonesia berjumlah 17.508 buah pulau besar dan kecil.
- Suku-suku di Indonesia berjumlah lebih dari 1.128 suku bangsa dan lebih dari 700 bahasa daerah.
- Indonesia berada di antara dua benua, yaitu Benua Asia dan Benua Australia, serta di antara dua samudra, yaitu Samudra Pasifik dan Samudra Hindia.
- Sejak Indonesia merdeka, Kalimat Bhinneka Tunggal Ika dicantumkan di lambang negara Garuda Pancasila yang ditulis dengan huruf latin pada pita putih yang dicengkeram burung garuda.
- Dalam Undang-Undang Dasar 1945 sebelum adanya perubahan, pengakuan atas keberagaman dicantumkan pada Pasal 18 yang menyatakan bahwa Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan dalam sidang pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.
- Penjelasan dari Pasal 18 menyatakan bahwa 'Dalam territori' Negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 Zelfbesturende landschappen dan Volksgemeenschappen, seperti desa di Jawa dan Bali, negeri di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang dan sebagainya. Daerah-daerah itu mempunyai susunan asli, dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa. Negara Republik Indonesia menghormati kedudukan daerah- daerah istimewa tersebut dan segala peraturan Negara yang mengenai daerah-daerah itu akan mengingati hak-hak asal-usul daerah tersebut.
- Kesadaran akan kebhinnekaan, juga mewarnai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 setelah diubah.
- Pasal 6A ayat 3 berbunyi, "Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden".
- Pasal 18, Pasal 18A, dan Pasal 18B merupakan suatu pendekatan baru dalam mengelola negara.
- Pasal 18 menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan otonomi daerah yang diharapkan lebih mempercepat terwujudnya kemajuan daerah dan kesejahteraan rakyat di daerah, serta meningkatkan kualitas demokrasi di daerah. Semua ketentuan itu dirumuskan tetap, dalam kerangka menjamin dan memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga dirumuskan hubungan kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
- Pasal 25A berbunyi, "Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang".
- Pasal 26 ayat (1) berbunyi, "Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara".
- Pasal 29 ayat (2) berbunyi, "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu". Ketentuan tersebut menggambarkan keanekaragaman agama di Indonesia.
- Pasal 32 diatur berdasarkan pada keanekaragaman budaya di Indonesia. Pasal ini merupakan landasan yuridis bagi pengakuan atas keberadaan masyarakat adat.
- Pasal 36A menegaskan bahwa Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang mengukuhkan pentingnya keberagaman dalam pembangunan.
✔
|
Pertama, menegaskan tentang penghormatan
terhadap identitas budaya dan hak masyarakat tradisional oleh Negara.
|
✔
|
Kedua, mengenai tugas Negara untuk menjamin
kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya
di tengah upaya Negara untuk memajukan kebudayaan nasional di tengah
peradaban dunia.
|
BACA JUGA:
|
|
Demikian penjelasan dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada Materi Bhinneka Tunggal Ika Bagian Ke-1. Jika ada tambahan untuk penjelasan tentang Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada Materi Bhinneka Tunggal Ika Bagian Ke-1 pada bentuk lainnya, maka dipersilahkan mengisi pendapatnya pada kolom komentar. Semoga materi ini dapat bermanfaat dan begitu pula yang mau belajar bisa dipermudah serta bagi yang mendaftar CPNS dapat diterima dengan begitu banyaknya barokah. Amiinnn 👐👐👐
Silahkan untuk berkunjung kembali dikarenakan akan selalu ada update terbaru tentang Tips, Soal, Pembahasan, dan lain-lainnya 😊😄🙏. Silahkan juga untuk memilih dan mendiskusikan di tempat postingan pada kolom komentar yang Anda pilih supaya semakin bagus diskusi pada setiap postingan. Diperbolehkan request di kolom komentar pada postingan ini tentang bidang yang lain atau bagian yang lainnya, yang sekiranya belum ada di website sini. Terima kasih banyak sebelumnya 👍. Semoga bermanfaat dan berkah untuk kita semua. Aaamiiinnn 👐👐👐
Jangan lupa untuk SUBSCRIBE 👪 (Klik lonceng di bawah-kanan layar Anda) dan berikan komentar 💬 atau masukan serta share 👫 postingan ini ke teman-teman untuk berkembangnya https://www.bantalmateri.com/ ini 😀. Terima kasih dan semoga bermanfaat. 😋😆
No comments:
Post a Comment