bantalmateri.com – Negara dan Konstitusi merujuk pada dua konsep yang sangat penting dalam studi politik dan hukum. Secara umum, negara dan konstitusi saling berkaitan karena konstitusi memberikan dasar hukum dan prinsip bagi organisasi dan operasi negara. Konstitusi menjamin bahwa kekuasaan negara digunakan secara sah dan adil, serta melindungi hak-hak warga negara dari penyalahgunaan kekuasaan.
A. Pengertian Negara
- Nicollo Machiavelli yang merumuskan negara sebagai negara kekuasaan. Teori tersebut mendapat tantangan dan reaksi yang kuat dari filsuf lain separti Thomas Hobbes (1588-1679), John Locke (1632-1704), dan Rousseau (1712-1778). Mereka mengartikan Negara sebagai suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat secara bersama. Menurut mereka, manusia sejak dilahirkan telah membawa hak-hak asasinya seperti hak untuk hidup, hak milik serta hak kemerdekaan.
- Konsep pengertian Negara modern yang dikemukakan oleh para tokoh lain, antara lain:
- Dari pengertian yang telah dapat disimpulkan bahwa semua Negara memiliki unsur-unsur yang mutlak harus ada. Unsur-unsur Negara meliputi:
1.
|
Roger H. Soltau → Negara adalah sebagai
alat agency atau wewenang/authority yang mengatur atau mengendalikan
persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.
|
2.
|
Harold J. Lasky → Negara adalah merupakan
suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat
sah lebih agung daripada individu atau sekelompok.
|
3.
|
Mc. Iver → Negara adalah asosiasi yang
menyelenggarakan penertiban suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan
berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah maksud
tersebut diberi kekuasaan memaksa.
|
4.
|
Miriam Budiardjo → Negara adalah suatu
daerah teritorial yang rakyatnya diperintah (governed) oleh sejumlah pejabat
dan berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada
perundang-undangannya melalui penguasaan (control) monopolitis dari kekuasaan
yang sah.
|
1.
|
Wilayah
|
2.
|
Rakyat
|
3.
|
Pemerintahan
|
BACA JUGA:
|
|
B. Konstitusi Indonesia
- Pengertian hukum dasar meliputi dua macam, yaitu hukum dasar tertulis dan hukum dasar tidak tertulis (konvensi).
- Hukum Dasar Tertulis (Undang-Undang Dasar)
- Hukum Dasar Tidak Tertulis (Konvensi)
- Konstitusi berasal dari bahasa Inggris 'Constitution' atau dari bahasa Belanda 'Constitutie'. Artinya adalah Undang-Undang Dasar. Pengertian konstitusi dalam praktik ketatanegaraan umumnya mempunyai arti:
- Sistem pemerintahan Negara menurut UUD 1945 dibagi atas tujuh:
- Menurut penjelasan UUD 1945, Negara Indonesia adalah Negara hukum, Negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan bukan berdasarkan atas kekuasaan. Sifat Negara hukum hanya dapat ditunjukkan jikalau alat-alat perlengkapannya bertindak menurut dan terikat kepada aturan-aturan yang ditentukan lebih dahulu oleh alat-alat perlengkapan yang dikuasai untuk mengadakan aturan-aturan itu.
- Ciri-ciri suatu Negara Hukum adalah:
✔
|
Rumusan Undang-Undang Dasar tertulis dan
tidak mudah berubah. Undang-Undang Dasar menurut sifat dan fungsinya adalah
suatu naskah yang memaparkan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan
pemerintahan suatu Negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan
tersebut.
|
|
✔
|
Dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945
disebutkan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 bersifat singkat dan supel. UUD
1945 hanya memiliki 37 pasal, adapun pasal-pasal lain hanya memuat aturan
peralihan dan aturan tambahan.
|
|
✔
|
Sifat-sifat UUD 1945 adalah sebagai
berikut:
|
|
|
a.
|
Rumusannya jelas, merupakan sumber hukum
positif yang mengikat pemerintah sebagai penyelenggara Negara maupun mengikat
warga negaranya.
|
|
b.
|
Bersifat singkat dan supel, memuat
aturan-aturan pokok yang setiap kali harus dikembangkan menurut perkembangan
zaman serta memuat hak asasi manusia (HAM).
|
|
c.
|
Memuat norma-norma, aturan-aturan serta
ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan secara konstitusional.
|
|
d.
|
Peraturan hukum positif yang tertinggi,
sebagai alat kontrol terhadap norma-norma hukum positif yang lebih rendah
dalam hierarki tertib hukum Indonesia.
|
Konvensi adalah hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara meskipun sifatnya tidak tertulis. Sifat-sifat konvensi adalah sebagai berikut:
a.
|
Merupakan kebiasaan yang berulang kali dan
terpelihara dalam praktik penyelenggaraan Negara.
|
b.
|
Tidak bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar dan berjalan sejajar.
|
c.
|
Diterima oleh semua rakyat.
|
d.
|
Bersifat sebagai pelengkap sehingga
memungkinkan sebagai aturan-aturan dasar yang tidak terdapat dalam
Undang-Undang Dasar.
|
Jadi, konvensi bilamana dikehendaki untuk menjadi suatu aturan dasar yang tertulis, tidak secara otomatis setingkat dengan UUD, melainkan sebagai suatu ketetapan MPR.
1.
|
Lebih luas daripada undang-Undang Dasar
atau
|
2.
|
Sama dengan pengertian Undang-Undang Dasar
|
Kata konstitusi dapat mempunyai arti lebih luas dari pada pengertian UUD, karena pengertian UUD hanya meliputi konstitusi tertulis saja, dan selain itu masih terdapat konstitusi tidak tertulis yang tidak tercakup dalam UUD.
1.
|
Indonesia adalah negara yang berdasarkan
atas hukum (Rechtsstaat)
|
2.
|
Sistem konstitusional
|
3.
|
Kekuasaan tertinggi di tangan rakyat
|
4.
|
Presiden adalah penyelenggara pemerintahan
negara yang tertinggi di samping MPR dan DPR
|
5.
|
Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
|
6.
|
Menteri negara adalah pembantu presiden,
menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR
|
7.
|
Kekuasaan kepala negara tidak tak-terbatas
|
a.
|
Pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi
yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, dan
kebudayaan.
|
b.
|
Peradilan yang bebas dari suatu pengaruh
kekuasaan atau kekuatan lain dan tidak memihak.
|
c.
|
Jaminan kepastian hukum, yaitu jaminan
bahwa ketentuan hukumnya dapat dipahami dapat dilaksanakan dan aman dalam
melaksanakannya.
|
BACA JUGA:
|
|
Demikian penjelasan dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada Negara dan Konstitusi Bagian Ke-1. Jika ada tambahan untuk penjelasan tentang Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada Materi Negara dan Konstitusi Bagian Ke-1 pada bentuk lainnya, maka dipersilahkan mengisi pendapatnya pada kolom komentar. Semoga materi ini dapat bermanfaat dan begitu pula yang mau belajar bisa dipermudah serta bagi yang mendaftar CPNS dapat diterima dengan begitu banyaknya barokah. Amiinnn 👐👐👐
Silahkan untuk berkunjung kembali dikarenakan akan selalu ada update terbaru tentang Tips, Soal, Pembahasan, dan lain-lainnya 😊😄🙏. Silahkan juga untuk memilih dan mendiskusikan di tempat postingan pada kolom komentar yang Anda pilih supaya semakin bagus diskusi pada setiap postingan. Diperbolehkan request di kolom komentar pada postingan ini tentang bidang yang lain atau bagian yang lainnya, yang sekiranya belum ada di website sini. Terima kasih banyak sebelumnya 👍. Semoga bermanfaat dan berkah untuk kita semua. Aaamiiinnn 👐👐👐
Jangan lupa untuk SUBSCRIBE 👪 (Klik lonceng di bawah-kanan layar Anda) dan berikan komentar 💬 atau masukan serta share 👫 postingan ini ke teman-teman untuk berkembangnya https://www.bantalmateri.com/ ini 😀. Terima kasih dan semoga bermanfaat. 😋😆
No comments:
Post a Comment