bantalmateri.com – Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah bentuk negara yang diterapkan di Indonesia. Konsep "negara kesatuan" berarti bahwa Indonesia adalah satu kesatuan yang tidak terpecah-pecah, meskipun negara ini terdiri dari banyak pulau, suku, dan budaya yang berbeda.
Secara politik, NKRI mengacu pada negara yang memiliki pemerintahan pusat yang memiliki kekuasaan tertinggi, dan pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan yang diberikan oleh pusat. Dalam kerangka NKRI, semua wilayah dan provinsi di Indonesia tunduk pada hukum dan peraturan yang berlaku di tingkat nasional.
Secara umum, NKRI merupakan bentuk kesatuan negara yang mendasarkan diri pada prinsip persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, dengan tujuan menjaga integritas dan kedaulatan negara serta menciptakan kesejahteraan bagi seluruh rakyatnya.
BACA JUGA:
|
|
1. Indonesia Sebelum Kemerdekaan
1.1. Sejarah Nama Indonesia
- Sejarah Indonesia dimulai sejak zaman prasejarah berdasarkan penemuan "Manusia Jawa".
- Secara geologi, wilayah nusantara merupakan pertemuan antara tiga lempeng benua, yaitu lempeng Eurasia, Lempeng Indo-Australia, dan Lempeng Pasifik.
- Dwipantara atau Kerajaan Hindu Jawa Dwipa di Pulau Jawa dan Sumatera sekitar 200 SM.
- Pada abad ke-5, dua kerajaan bercorak Hinduisme, yaitu Kerajaan Tarumanegara yang menguasai Jawa Barat dan Kerajaan Kutai di pesisir Sungai Mahakam, Kalimantan.
- Pada abad ke-4 s/d ke-7, di wilayah Jawa Barat terdapat kerajaan bercorak Hindu-Budha yaitu kerajaan Tarumanegara yang dilanjutkan dengan Kerajaan Sunda sampai abad ke-16.
- Pada abad ke-7 s/d ke-14, Kerajaan Buddha Sriwijaya berkembang di Sumatera yang beribukota di Palembang. Pada puncak kejayaannya, Sriwijaya menguasai daerah sejauh Jawa Barat dan Semenanjung Melayu.
- Pada abad ke-14, Kerajaan Hindu di Jawa Timur. Majapahit. Patih Majapahit, Gajah Mada (1331-1364), berhasil memperoleh kekuasaan atas wilayah yang kini sebagian besarnya adalah Indonesia beserta hampir seluruh Semenanjung Melayu.
- Sebutan Nusantara lahir pada masa Kerajaan Majapahit, kemudian pada masa penjajahan Belanda diubah oleh pemerintah Belanda menjadi Hindia Belanda.
- Indonesia berasal dari bahasa latin 'Indus' yang artinya 'india' dan 'nesos' yang berarti 'pulau-pulau'. Indonesia merupakan sebutan yang diberikan untuk pulau-pulau yang ada di Samudra India dan itulah yang dimaksud sebagai satuan pulau yang kemudian disebut dengan Indonesia (Setidjo, Pandji, 2009).
- Pada tahun 1850, George Windsor Earl etnolog Inggris mengusulkan istilah Indunesians untuk penduduk Kepulauan Hindia.
- Earl James Richardison Logan menggunakan Indonesia sebagai sinonim untuk Kepulauan Hindia. Namun, dikalangan akademik Belanda, lebih populer Melayu Nusantara (Malaische Archipel).
- Adolf Bastian dari Universitas Berlin memopulerkan nama Indonesia melalui bukunya Indonesien oder die inseln des malayischen arcipels (1884-1894).
- Suwardi Suryaningrat (Ki Hajar Dewantara) memopulerkan nama Indonesia di mana ia mendirikan kantor berita di Belanda dengan nama Indonesisch Pers-Bureau pada tahun 1913.
- Kerajaan Majapahit merupakan cikal bakal negara Indonesia. Majapahit yang keberadaannya sekitar abad XIII sampai abad XV adalah kerajaan besar yang sangat berjaya, terlebih pada masa pemerintahan Mahapatih Gajah Mada yang wafat sekitar 1360-an. Gajah Mada adalah Mahapatih Majapahit yang sangat disegani yang berhasil menyatukan Nusantara yang terkenal dengan "Sumpah Palapa" (sumpah yang menyatakan tidak akan pemah beristirahat atau berhenti berpuasa sebelum Nusantara. bersatu).
- Sumpah Palapa yang dikemukakan oleh Mahapatih Gajah Mada yang kemudian setelah Majapahit berhasil menyatukan daerah-daerah di luar Jawa Dwipa menjadi Patih Dwipantara atau Nusantara, pada zamannya merupakan visi globalisasi Majapahit, yaitu meskipun pusat kerajaan berada di Pulau Jawa (Jawa Dwipa), namun dia bertekad menyatukan seluruh wilayah Nusantara (pulau-pulau yang berada di luar Pulau Jawa) dalam satu kesatuan, satu kehendak, dan satu jiwa. (Soepandji, Budi Susilo, 2011)
- Di tengah kondisi demikian, dan seiring dengan masuknya bangsa-bangsa Eropa ke wilayah Nusantara sejak di sekitar 1521, mulai Spanyol, Portugis, kemudian disusul Belanda dengan VOC-nya di sekitar 1602, visi wawasan nusantara Mahapatih Gajah Mada pada masa Majapahit benar-benar hancur, ditambah penjajahan Belanda dan Jepang yang berlangsung sekitar 3 setengah abad, meskipun pada 17 Agustus 1945 Indonesia telah memproklamasikan kemerdekaannya. Namun, kenyataannya penjajahan kolonial bisa dikatakan baru berakhir dengan tuntas sejak 27 Desember 1949.
BACA JUGA:
|
|
1.2. Masa Penjajahan
- Pada abad XVI tepatnya 1596, bangsa Barat seperti Portugis dan Spanyol, dan bangsa Belanda mulai berdatangan. Hal ini seiring dengan runtuhnya masa kejayaan kerajaan.
- Berdirinya organisasi-organisasi pergerakan Indonesia:
- Pada 1928, lahir Sumpah Pemuda, yaitu golongan pemuda yang menghendaki persatuan, bertujuan mencanangkan cita-cita kemerdekaan, dan memperjuangkan Indonesia merdeka. Adapun kongresnya yang ke-2 pada 27 dan 28 Oktober 1928 di Jakarta, yang dihadiri 750 orang dari masing-masing perwakilan organisasi PPPI, Jong Java, Jong Islamiten Bond, Jong Sumateranen Bond, Pemuda Indonesia, Jong Celebes, Jong Ambon, Jong Batak, dan Pemuda Kaum Betawi, lahirlah Sumpah Pemuda. Pencetus Sumpah Pemuda adalah Perhimpunan Indonesia Nederland, Partai Nasional Indonesia, dan Pemuda Indonesia.
- Pada 1942, Jepang mendarat di Indonesia melalui Tarakan, Minahasa dan Sulawesi, Balikpapan, Ambon, Batavia, dan Bandung.
- Belanda menyerah kepada tentara Jepang pada 9 Maret 1942..
- Pada masa jajahan tentara Jepang dan wilayah Indonesia dibagi menjadi dua bagian, yaitu
- Bangsa Indonesia terus melakukan perlawanan terhadap Jepang dan perlawanan tetap berlanjut sampai tentara Jepang terdesak oleh Sekutu pada 1944-1945.
- Pada 29 April 1945, pemerintah Jepang membentuk sebuah Badan yang bertugas menyelidiki kemungkinan Indonesia Merdeka yang bernama Dokuritzu Junbi Choosakai. atau BPUPKI yang dilantik pada 28 Mei 1945.
- BPUPKI melaksanakan persidangan selama dua kali, yaitu pada 29 Mei sampai 1 Juni 1945 dan 10 sampai 17 Juli 1945. Tugasnya, yaitu merumuskan dasar negara sebagai landasan negara untuk negara yang akan dibentuk.
- BPUPKI kemudian dibubarkan dan dibentuklah PPKI pada 7 Agustus 1945.
- Pada 14 Agustus 1945, melalui Radio Suara Amerika, diberitakan bahwa Hiroshima (6 Agustus 1945) dan Nagasaki (9 Agustus 1945) dibom yang mengakibatkan Pemerintah Jepang menyerah kepada Sekutu. Kemudian, tentara Inggris (South East Asia Command) yang bertugas menduduki wilayah Indonesia, menerima penyerahan kekuasaan dari tangan Jepang.
- Saat terjadi kekosongan kekuasaan, tokoh pejuang bangsa berhasil menyusun naskah Proklamasi di rumah Laksamana Muda Takashi Maeda, Jalan Imam Bonjol, Jakarta dan memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta. Naskah Proklamasi tersebut disusun oleh Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta, dan Mr. Achmad Soebardjo.
- Pada 19 Desember 1948, Belanda berhasil menguasai Yogyakarta yang waktu itu dijadikan ibu kota Negara Republik Indonesia.
- Pada Sidang Kabinet Republik Indonesia yang dipimpin oleh Wakil Presiden Moh. Hatta memutuskan untuk memberikan mandat kepada Mr. Sjafruddin Prawiranegara agar membentuk Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI), dan seandainya tidak mungkin, supaya menteri Keuangan Mr. A.A. Maramis yang pada waktu itu berada di luar negeri (New Delhi) untuk menggantikan Mr. Sjafruddin.
- Kabinet Hatta mengeluarkan dua surat mandat tentang pembentukan pemerintah darurat di Sumatera, untuk Mr Sjafruddin Prawiranegara di Bukit Tinggi dan untuk Mr. A.A. Maramis di New Delhi.
- Tanggal 22 Desember 1948, dalam rapat di Sumatera yang dihadiri antara lain oleh Mr. Syafruddin Prawiranegara, Mr.T. M. Hassan, Mr.S. M. Rasyid, Kolonel Hidayat, Mr.Lukman Hakim, Ir. Indracahya, Ir. Mananti Sitompul, Maryono Danubroto, Direktur BNI Mr. A. Karim, Rusli Rahim, dan Mr. Latif memproklamirkan pemerintah darurat. Pendirian PDRI ini merupakan satu bentuk perlawanan yang dilakukan oleh rakyat Indonesia terhadap Belanda. Peran pemerintah darurat ini menjadi sentral karena merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah Indonesia yang pada masa itu tidak dapat menjalankan pemerintahan. Berdirinya pemerintah darurat memiliki arti penting. yakni Indonesia masih memiliki eksistensi ketika terjadi penyerangan dan penguasaan yang dilakukan oleh Belanda.
- Perjanjian antara Roem dan Van Roeyen, yaitu Yogyakarta dikembalikan kepada Republik Indonesia, dan kemudian akan diadakan perundingan-perundingan mengenai penyerahan kedaulatan.
- Beberapa perundingan antara Belanda dan Indonesia:
- KMB yang dilaksanakan di Den Haag (23 Agustus-2 November 1949), menghasilkan:
- Di dalam negeri muncul pergolakan, demonstrasi-demonstrasi, dan berbagai mosi di Parlemen karena hasil KMB dan perubahan bentuk negara dari kesatuan menjadi federal tersebut.
- Moh. Natsir mengeluarkan "Mosi Integral Natsir" (3 April 1950) yang meminta pemerintah dan seluruh elemen bangsa segera menyelesaikan permasalahan tersebut secara integral. Mosi ini ditandatangani oleh Moh. Natsir sendiri, dan Soebadio Sastrasatomo, Hamid Algadri, Sakirman, K. Werdojo, AM Tambunan, Ngadiman Hardjosubroto, B. Sahetapy Engel, Tjokronegoro, Moch. Tauchid, Amels, serta Siradjudddin Abbas.
- Negara kesatuan adalah konsep ketatanegaraan yang mengatur hubungan kekuasaan (gezagsverhouding) antara Pemerintah Pusat dan Daerah, sedangkan persatuan adalah sikap batin atau semangat kolektif untuk bersatu dalam ikatan kebangsaan dan negara.
- Bangsa adalah yang berdiam di atas satu wilayah geopolitik yang nyata satu persatuan. Geopolitik ialah hubungan antara letaknya tanah dan air, petanya itu dengan rasa-rasa dan kehidupan politik."
- Bung Karno mengatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia harus menjadi wadah yang menyatukan seluruh aspek kehidupan nasional meliputi aspek geografi, demografi, sumber kekayaan alam, ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya sampai pertahanan, dan keamanan bangsa.
- Pada 17 Agustus 1950, Indonesia kembali ke negara kesatuan dengan konstitusi UUDS 1950, sebagaimana terdapat pada Pasal 1 ayat (1) UUDS 1950 yang menetapkan bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara dengan bentuk kesatuan.
- Meskipun sudah berbentuk negara kesatuan, namun masih banyak upaya-upaya untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, di antaranya:
✔
|
Pada 20 Mei 1908 di Jakarta, Boedi Oetomo
didirikan oleh dr. Soetomo dan kawan-kawan dengan ketuanya Dr. Wahidin Sudiro
Husodo.
|
✔
|
Pada 1909 berdiri Serikat Dagang Islam
pimpinan H. Samanhudi.
|
✔
|
Pada 1911 berubah menjadi Serikat Islam di
bawah pimpinan HOS Tjokroaminoto.
|
✔
|
Pada 1912 berdiri organisasi Islam
Muhammadiyah di Yogyakarta dengan pimpinannya K.H. Ahmad Dahlan.
|
✔
|
Pada 1915 berdiri Indische Party yang
didirikan oleh tiga serangkai, yaitu dr. Tjipto Mangunkusumo, Ki Hajar
Dewantara, dan Douwes Deker.
|
✔
|
Pada 1920 Indische Social Demokratische
Partij (ISDP) dan bagian dari Serikat Islam berubah menjadi Partai Komunis
Indonesia (PKI).
|
✔
|
Pada 1926 berdiri Jamiyah Nahdlatul Ulama
di bawah pimpinan K.H. Hasyim Asy'ari di Surabaya yang merupakan kalangan
ulama Nusantara.
|
✔
|
Pada 1927 berdiri Partai Nasional Indonesia
(PNI) yang dipimpin oleh Ir. Soekarno dengan tujuan untuk Indonesia Merdeka.
|
✔
|
Pertama: Pulau Jawa dan Sumatera di bawah
kekuasaan Angkatan Darat,
|
✔
|
dan Kedua: Kalimantan, Sulawesi, Maluku,
Irian, dan Nusa Tenggara di bawah kekuasaan Angkatan Laut.
|
✔
|
Perjanjian LinggarJati pada 25 Maret 1947,
|
✔
|
Perjanjian Renville pada 8 Desember 1947,
dan
|
✔
|
Konferensi Meja Bundar (KMB) pada 23
Agustus 1949, dan puncaknya pada 27 Desember 1949, yang mana Belanda mengakui
kedaulatan Republik Indonesia dengan syarat harus berbentuk Negara Serikat.
|
✔
|
Pembentukan Uni Belanda-Republik Indonesia
Serikat yang dipimpin oleh Ratu Belanda secara simbolis;
|
✔
|
Soekarno dan Moh. Hatta akan menjabat
sebagai presiden dan wakil presiden Republik Indonesia Serikat untuk Periode
1949-1950, dengan Moh. Hatta merangkap sebagai perdana menteri;
|
✔
|
Irian Barat masih dikuasai oleh Belanda dan
tidak dimasukkan ke dalam RIS sampai dilakukan perundingan lebih lanjut;
|
✔
|
Pemerintah Indonesia harus menanggung
hutang negeri Hindia Belanda sebesar 4,3 miliar gulden.
|
✔
|
Pemberontakan Angkatan Perang Ratu Adil di
Bandung → 23 Januari 1950
|
✔
|
Pemberontakan Andi Azis di Makasar → 5
April 1950
|
✔
|
Pemberontakan Republik Maluku Selatan di
Ambon → 25 April 1950
|
✔
|
Pemberontakan Ibnu Hajar di Kalimantan
Selatan → 10 Oktober 1950
|
✔
|
Pemberontakan DI/TII Pimpinan Kahar
Mudzakkar di Sulawesi Selatan → 17 Agustus 1951
|
✔
|
Pemberontakan Batalyon 426 di Jawa Tengah →
1 Desember 1951
|
✔
|
Pemberontakan DI/TII Pimpinan Daud Beureuh
di Banda Aceh pada tanggal 20 September 1953
|
✔
|
Peristiwa Dewan Banteng di Sumatera Barat →
20 Desember 1956
|
✔
|
Pemberontakan Pemerintah Revolusioner
Republik Indonesia →15 Februari 1958
|
✔
|
Perjuangan Rakyat Semesta yang menyatakan
membantu Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia →15 Februari 1958
|
2. Konsep Negara Kesatuan Menurut UUD 1945
- Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengukuhkan keberadaan Indonesia sebagai Negara Kesatuan dan menghilangkan keraguan terhadap pecahnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah memperkukuh prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak sedikit pun mengubah Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi negara federal.
- Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bentuk final negara bagi bangsa Indonesia. Hal ini ditegaskan dengan menyatakan bahwa Pasal 1 ayat 1 tidak dapat diubah.
- Pasal-pasal Undang-Undang Dasar yang menyebutkan tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam lima Pasal, yaitu: Pasal 1 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 18B ayat (2), Pasal 25A dan pasal 37 ayat (5).
- Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan naskah asli mengandung prinsip bahwa "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik." Pasal ini merupakan naskah asli yang tidak dilakukan perubahan.
- Pada 13 Desember 1957 pemerintah Indonesia mengeluarkan Deklarasi Djuanda. Deklarasi itu menyatakan: "Bahwa segala perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk dalam daratan Republik Indonesia, dengan tidak memandang luas atau lebarnya, adalah bagian yang wajar dari wilayah daratan Negara Republik Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian daripada perairan pedalaman atau perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan Negara Republik Indonesia. Penentuan batas laut 12 mil yang diukur dari garis-garis yang menghubungkan titik terluar pada pulau-pulau Negara Republik Indonesia akan ditentukan dengan undang- undang."
- Sebelumnya, pengakuan masyarakat internasional mengenai batas laut teritorial hanya sepanjang 3 mil laut terhitung dari garis pantai pasang surut terendah.
- Deklarasi Juanda menegaskan bahwa Indonesia merupakan satu kesatuan wilayah Nusantara. Laut bukan lagi sebagai pemisah, tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia. Prinsip ini kemudian ditegaskan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4/ PRP/1960 tentang Perairan Indonesia.
BACA JUGA:
|
|
Demikian penjelasan dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada Materi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Bagian Ke-1. Jika ada tambahan untuk penjelasan tentang Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada Materi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Bagian Ke-1 pada bentuk lainnya, maka dipersilahkan mengisi pendapatnya pada kolom komentar. Semoga materi ini dapat bermanfaat dan begitu pula yang mau belajar bisa dipermudah serta bagi yang mendaftar CPNS dapat diterima dengan begitu banyaknya barokah. Amiinnn 👐👐👐
Silahkan untuk berkunjung kembali dikarenakan akan selalu ada update terbaru tentang Tips, Soal, Pembahasan, dan lain-lainnya 😊😄🙏. Silahkan juga untuk memilih dan mendiskusikan di tempat postingan pada kolom komentar yang Anda pilih supaya semakin bagus diskusi pada setiap postingan. Diperbolehkan request di kolom komentar pada postingan ini tentang bidang yang lain atau bagian yang lainnya, yang sekiranya belum ada di website sini. Terima kasih banyak sebelumnya 👍. Semoga bermanfaat dan berkah untuk kita semua. Aaamiiinnn 👐👐👐
Jangan lupa untuk SUBSCRIBE 👪 (Klik lonceng di bawah-kanan layar Anda) dan berikan komentar 💬 atau masukan serta share 👫 postingan ini ke teman-teman untuk berkembangnya https://www.bantalmateri.com/ ini 😀. Terima kasih dan semoga bermanfaat. 😋😆
No comments:
Post a Comment